By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Frekuensi Media IndonesiaFrekuensi Media Indonesia
  • Home
  • Daerah
  • Giat Polri
  • Giat TNI
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Redaksi
Reading: Tekab Polsek Tanjung Morawa bersama Resmob Polresta Deli Serdang kembali bekuk Residivis pelaku Curanmor
Share
Notification Show More
Latest News
Tok, 27 Anggota DPRD Pematangsiantar Setuju Wali Kota Pematangsiantar Diberhentikan
Daerah Politik
Maruli Siahaan Didaulat Menerima Langsung Jaket dan KTA Partai Golkar dari Ketum Airlangga Hartarto
Giat Polri Politik
Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas
Giat Polri Nasional
Kapolri Resmikan Pembangunan Asrama Brimob Polda Kalimantan Barat
Giat Polri Nasional
Kejurda Sprint Rally, Ijeck Tercepat di Kelas M1 dan SC FFA
Daerah Nasional
Aa
Frekuensi Media IndonesiaFrekuensi Media Indonesia
Aa
  • Home
  • Daerah
  • Giat Polri
  • Giat TNI
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Frekuensi Media Indonesia > Blog > Hukum > Tekab Polsek Tanjung Morawa bersama Resmob Polresta Deli Serdang kembali bekuk Residivis pelaku Curanmor
Hukum

Tekab Polsek Tanjung Morawa bersama Resmob Polresta Deli Serdang kembali bekuk Residivis pelaku Curanmor

Redaksi
Last updated: 2023/03/18 at 9:15 AM
Redaksi 3 days ago
Share
SHARE

Deli Serdang|Frekuensimedia.com      WS (35) seorang laki laki penduduk Gang Datuk Ujung Dusun IV Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pelaku pencurian Sepeda motor, kini telah mendekam di dalam jerajak penjara Polsek Tanjung Morawa setelah berhasil dibekuk oleh Team Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Resmob Polresta Deli Serdang dari rumahnya tanpa perlawanan. Sabtu (17/03/2023).

 

Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 maret 2023, Team unit Reskrim Polsek Tanjung morawa bersama Team Resmob Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan perkara Pencurian sepeda motor atas nama pelapor AS (23) penduduk Dusun V Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Dan pelapor MM (35) penduduk Gang kenanga desa Bangun Sari baru Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang.

 

Dan pada pukul 12.00 wib Team mendapar informasi pelaku WS  sedang berada  dirumahnya di Gang Datuk Ujung Dusun IV Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa, dengan tidak membuang waktu team  langsung memburu dan membekuk WS dari rumahnya, selanjutnya memboyong pelaku ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kepada petugas WS mengakui bahwa ia telah sering melakukan perbuatan tindak pidana Pencurian sepeda motor.termasuk pencurian sepeda motor di Gang. Wakaf Dusun III Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa pada hari senin 19 Desember 2022, dan di pinggir sungai Kecamtan Biru biru pada bulan Oktober 2022.

 

Kepada awak media Kapolsek Tanjung Morawa AKP F. Kemit, SH mengatakan ” Ini pelaku Residivis khusus Pencurian Sepeda motor yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, untuk saat ini kita terus  melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan menggali informasi dari pelaku serta melengkapi berkas perkaranya untuk diproses lanjut” ungkapnya.(AN).

 

 

Redaksi March 18, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Kabid Humas Poldasu:Peran Media Sangat Strategis Menjaga Kondusifitas Kamtibmas di Tengah Masyarakat
Next Article Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© PT Frekuensi Media Indonesia. Telp: 085373938000. Email: frankymanalueforever@gmail.com

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?